blog-post-image
LKC Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan Bahas Dampak Pernikahan Dini dalam Seminar Hukum di Pangkep

LKCDOMPETDHUAFA.ORG, Pangkep - Isu pernikahan dini terus menjadi perhatian serius di berbagai daerah, terutama di kalangan masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai dampak negatifnya. Dalam rangka memperluas pemahaman tentang pernikahan dini, Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan melalui program Bidan Untuk Negeri (BUN) diundang menjadi narasumber dalam seminar hukum yang diselenggarakan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAI DDI Pangkep, bertempat di aula Desa Coppo Tompong.



Pernikahan dini bukan hanya persoalan sosial, namun juga memiliki dampak yang luas terhadap kesehatan, psikologi, serta kesejahteraan anak dan perempuan. Salah satu dampak yang paling signifikan adalah tingginya angka kehamilan yang tidak direncanakan, yang berujung pada bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR) serta masalah stunting. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen LKC Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Melalui program Bidan Untuk Negeri, LKC Dompet Dhuafa berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pendampingan kesehatan bagi masyarakat, termasuk dalam isu-isu krusial seperti pernikahan dini.

Imran, Kepala Koordinator LKC Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat dalam berbagai aspek kesehatan.

"Melalui berbagai program edukasi seperti ini, kami berharap dapat membantu masyarakat lebih memahami pentingnya melindungi kesehatan mental dan fisik remaja agar tidak terjerumus dalam pernikahan dini yang dapat merugikan mereka dalam jangka panjang," ujarnya.

Dalam seminar ini, Siti Patimah, selaku PIC Bidan Untuk Negeri (BUN) Sulawesi Selatan, memberikan materi terkait dampak pernikahan dini dari perspektif psikologi dan kesehatan. Menurutnya, pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kesehatan bagi ibu muda dan anak, yang seringkali tidak siap secara fisik dan mental untuk menjalani peran sebagai orang tua.

"Tujuan kami adalah untuk memberikan pemahaman kepada orang tua, pemangku kebijakan, pihak sekolah, bahkan remaja itu sendiri, tentang pentingnya mencegah pernikahan usia dini dan dampak buruk yang dapat ditimbulkan," ujar Siti Patimah.

Selain penjelasan mengenai dampak kesehatan, seminar ini juga menampilkan pemaparan dari Dr. Nasrul, S.Pd., M.Pd., yang membahas dampak pernikahan dini dari perspektif hukum agama dan negara. Dr. Nasrul menjelaskan bahwa pernikahan dini bertentangan dengan hukum negara yang mengatur batas usia pernikahan minimal, serta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip agama yang mengutamakan kesiapan fisik dan mental pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Oleh Budi S - 14 Feb 2025 - 00:00:00